Wawasan Nusantara sebagai suatu landasan hidup bagi Bangsa Indonesia
mutlak harus ada dan wajib dikaji dan dikembangkan terus sesuai dengan
perkembangan kebutuhan.
faktor-faktor geopolitik dan geostrategi pada wawasan nusantara dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Bentuk Geografis.
Negara
Indonesia terdiri dari atas sejumlah besar kepulauan dalam bentuk
"Archipelago" dalam arti Indonesia dengan laut-laut dan pulau-pulau
sebagai kesatuan yang utuh. Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia menyatakan bahwa Perairan Indonesia ialah laut
wilayah ( Laut Territorial ) Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia. Oleh karenanya Indonesia menganggap mempunyai hak kedaulatan
atas segala perairan yang terletak di dalam batas-batas garis laut
wilayah, atas wilayah daratan dan ruang udara di atasnya. Dengan
demikian jelas bahwa Negara Republik Indonesia berada dalam satu kesatuan wilayah
yang utuh dan terdiri atas wilayah daratan, wilayah laut territorial
dan perairan pedalaman beserta ruang udara diatasnya. Oleh karena itu
Wawasan Nusantara adalah Wawasan yang mampu menampung segala unsur yang
mencakup perpaduan aspek-aspek laut, darat dan udara, baik untuk
pencapaian Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional maupun untuk
kepentingan-kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional.
- Posisi Silang.
Negara
Indonesia yang berbentuk kepulauan besar terletak pada persimpangan
jalan atau jalan silang antara dua benua dan samudera yang pengaruh
silangnya mempunyai impact-impact ideologis, politis, sosial ekonomis,
militer maupun demografis.
Oleh karena itu Ketahanan Nasional kita
mendapat tantangan yang kuat terhadap arus lalu lintas silang,
sehingga hanya ada dua kemungkinan yaitu survive atau tenggelam dilanda
arus. Dan Ketahanan Nasional dapat dijamin apabila persyaratan
Integrasi Nasional dapat dipenuhi. Untuk itulah maka mutlak diperlukan
adanya Wawasan Nusantara yang dianggap mampu untuk membentuk dan
memelihara Integrasi Nasional.
- Faktor - Faktor Perbatasan.
Letak
geografis Negara Indonesia yang berbatasan dengan wilayah-wilayah
negara Tetangga baik perbatasan-perbatasan yang berupa daratan, laut
territorial maupun perbatasan wilayah udara, harus dimanfaatkan dan
dikembangkan dalam bentuk politik bertetangga baik. Hal ini sehubungan
dengan isi dan tujuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1970 yang melalui "Teori Kerukunan" dari DR.
Priyatna akan diusahakan untuk mendapatkan pengakuan langsung,
setidak-tidaknya secara diam-diam ataupun tidak langsung dari lingkungan
dunia Internasional, sehingga maksud Pemerintah Indonesia dalam
usahanya untuk memperjuangkan terwujudnya suatu "Keutuhan Nusantara"
dapat dicapai, sehingga akan mempermudah Wawasan Nusantara untuk
membentuk dan membina Integrasi Nasional dalam rangka menciptakan
Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar