Sabtu, 14 April 2012

Wawasan nusantara

Wawasan Nusantara sebagai suatu landasan hidup bagi Bangsa Indonesia mutlak harus ada dan wajib dikaji dan dikembangkan terus sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

faktor-faktor geopolitik dan geostrategi pada wawasan nusantara dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Bentuk Geografis.
Negara Indonesia terdiri dari atas sejumlah besar kepulauan dalam bentuk "Archipelago" dalam arti Indonesia dengan laut-laut dan pulau-pulau sebagai kesatuan yang utuh. Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia menyatakan bahwa Perairan Indonesia ialah laut wilayah ( Laut Territorial ) Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. Oleh karenanya Indonesia menganggap mempunyai hak kedaulatan atas segala perairan yang terletak di dalam batas-batas garis laut wilayah, atas wilayah daratan dan ruang udara di atasnya. Dengan demikian jelas bahwa Negara Republik Indonesia berada dalam satu kesatuan wilayah yang utuh dan terdiri atas wilayah daratan, wilayah laut territorial dan perairan pedalaman beserta ruang udara diatasnya. Oleh karena itu Wawasan Nusantara adalah Wawasan yang mampu menampung segala unsur yang mencakup perpaduan aspek-aspek laut, darat dan udara, baik untuk pencapaian Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional maupun untuk kepentingan-kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional.

  • Posisi Silang.
Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan besar terletak pada persimpangan jalan atau jalan silang antara dua benua dan samudera yang pengaruh silangnya mempunyai impact-impact ideologis, politis, sosial ekonomis, militer maupun demografis.
Oleh karena itu Ketahanan Nasional kita mendapat tantangan yang kuat terhadap arus lalu lintas silang, sehingga hanya ada dua kemungkinan yaitu survive atau tenggelam dilanda arus. Dan Ketahanan Nasional dapat dijamin apabila persyaratan Integrasi Nasional dapat dipenuhi. Untuk itulah maka mutlak diperlukan adanya Wawasan Nusantara yang dianggap mampu untuk membentuk dan memelihara Integrasi Nasional.

  • Faktor - Faktor Perbatasan.
Letak geografis Negara Indonesia yang berbatasan dengan wilayah-wilayah negara Tetangga baik perbatasan-perbatasan yang berupa daratan, laut territorial maupun perbatasan wilayah udara, harus dimanfaatkan dan dikembangkan dalam bentuk politik bertetangga baik. Hal ini sehubungan dengan isi dan tujuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1970 yang melalui "Teori Kerukunan" dari DR. Priyatna akan diusahakan untuk mendapatkan pengakuan langsung, setidak-tidaknya secara diam-diam ataupun tidak langsung dari lingkungan dunia Internasional, sehingga maksud Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk memperjuangkan terwujudnya suatu "Keutuhan Nusantara" dapat dicapai, sehingga akan mempermudah Wawasan Nusantara untuk membentuk dan membina Integrasi Nasional dalam rangka menciptakan Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar