Sabtu, 14 April 2012

Ketahanan Nasional

KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang dating dari luar dan dari dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

   *Asas-asas Ketahanan nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

   2. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

   3. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

Ketahanan nasional sangat berhubungan dengan masalah integritas, identitas, dan kelangsungan hidup bangsa. Integritas merupakan kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik sosial, alamiah, potensi maupun fungsional. Bentuk-bentuk integritas tersebut adalah kesatuan di bidang wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau; di bidang bangsa yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa, agama dan kepercayaan; di bidang ideologi dan politik yang menganut satu ideologi, yaitu Pancasila; di bidang ekonomi dengan kekayaan wilayah nusantara sebagai modal bersama milik bangsa; di bidang social, yaitu kesatuan masyarakatnya; di bidang kebudayaan, yaitu kesatuan budaya dengan kekayaan budaya yang ada; di bidang pertahanan dan keamanan dengan prinsip bahwa ancaman dan gangguan terhadap satu daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, dan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara; serta di berbagai bidang lainnya.

Wawasan nusantara

Wawasan Nusantara sebagai suatu landasan hidup bagi Bangsa Indonesia mutlak harus ada dan wajib dikaji dan dikembangkan terus sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

faktor-faktor geopolitik dan geostrategi pada wawasan nusantara dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Bentuk Geografis.
Negara Indonesia terdiri dari atas sejumlah besar kepulauan dalam bentuk "Archipelago" dalam arti Indonesia dengan laut-laut dan pulau-pulau sebagai kesatuan yang utuh. Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia menyatakan bahwa Perairan Indonesia ialah laut wilayah ( Laut Territorial ) Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. Oleh karenanya Indonesia menganggap mempunyai hak kedaulatan atas segala perairan yang terletak di dalam batas-batas garis laut wilayah, atas wilayah daratan dan ruang udara di atasnya. Dengan demikian jelas bahwa Negara Republik Indonesia berada dalam satu kesatuan wilayah yang utuh dan terdiri atas wilayah daratan, wilayah laut territorial dan perairan pedalaman beserta ruang udara diatasnya. Oleh karena itu Wawasan Nusantara adalah Wawasan yang mampu menampung segala unsur yang mencakup perpaduan aspek-aspek laut, darat dan udara, baik untuk pencapaian Tujuan-Tujuan Perjuangan Nasional maupun untuk kepentingan-kepentingan Pertahanan dan Keamanan Nasional.

  • Posisi Silang.
Negara Indonesia yang berbentuk kepulauan besar terletak pada persimpangan jalan atau jalan silang antara dua benua dan samudera yang pengaruh silangnya mempunyai impact-impact ideologis, politis, sosial ekonomis, militer maupun demografis.
Oleh karena itu Ketahanan Nasional kita mendapat tantangan yang kuat terhadap arus lalu lintas silang, sehingga hanya ada dua kemungkinan yaitu survive atau tenggelam dilanda arus. Dan Ketahanan Nasional dapat dijamin apabila persyaratan Integrasi Nasional dapat dipenuhi. Untuk itulah maka mutlak diperlukan adanya Wawasan Nusantara yang dianggap mampu untuk membentuk dan memelihara Integrasi Nasional.

  • Faktor - Faktor Perbatasan.
Letak geografis Negara Indonesia yang berbatasan dengan wilayah-wilayah negara Tetangga baik perbatasan-perbatasan yang berupa daratan, laut territorial maupun perbatasan wilayah udara, harus dimanfaatkan dan dikembangkan dalam bentuk politik bertetangga baik. Hal ini sehubungan dengan isi dan tujuan Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1970 yang melalui "Teori Kerukunan" dari DR. Priyatna akan diusahakan untuk mendapatkan pengakuan langsung, setidak-tidaknya secara diam-diam ataupun tidak langsung dari lingkungan dunia Internasional, sehingga maksud Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk memperjuangkan terwujudnya suatu "Keutuhan Nusantara" dapat dicapai, sehingga akan mempermudah Wawasan Nusantara untuk membentuk dan membina Integrasi Nasional dalam rangka menciptakan Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Fungsi-Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga .

    Unsur-unsur dari wawasan nusantara :
    1. Wadah
      a. Wujud Wilayah

    Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. 

    b. Tata Inti Organisasi 

    Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Senin, 02 April 2012

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
B. Dalam pembukaan UUD 1945
C. Dalam batang tubuh UUD 1945
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Cinta Tanah Air


Cinta tanah air adalah rela berkorban demi kepentingan Negara.  Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.
Banyak cara untuk mencintai tanah air kita, Indonesia. Wujud cinta Indonesia bisa dilakukan dengan hal-hal yang sederhana atau dimulai dari hal-haln yang kecil , seperti misalnya kita bertanggung jawab atas lingkungan kita. Rasa Cinta kita sebaiknya ditunjukkan dengan hal-hal yang bersifat aplikatif, yaitu dengan bekerja dan turun langsung untuk menjaga dan melindungi tanah air indonesia , seperti : menanam pohon , membuang sampah pada tempatnya dan lain sebagainya.
Ada beberapa hal mendasar yang mencerminkan bahwa kita mencitai tanah air kita, Indonesia yaitu :
- Bangga sebagai orang Indonesia
- Memakai produk dalam negeri
- Mentaati peraturan
- Membayar pajak