Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku
manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat
universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan,
entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia
yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam
kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat
manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup
di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia
memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin
berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut
mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia
dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara,
apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi
Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
B. Dalam pembukaan UUD 1945
C. Dalam batang tubuh UUD 1945
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar