Kliring
Kliring
adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang
berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris clearing)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian
eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk
pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Prinsip kliring
Sistem
kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional
melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik
kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara
nasional.
Ruang lingkup
kegiatan kliring
- Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Manual
Sistem
Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem
Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh Peserta kliring.
Tata cara (
Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
- Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
- Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
- Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
- Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini
pengaturan mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal
Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya
dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
- Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
- Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
- Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
- Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
- Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
- Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank
peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan
kepada bank penerima.
Tata Cara (Procedure) Kliring Elektronik :
- Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Dokumen Kliring
Dokumen kliring merupakan
dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan
kliring yang terdiri dari :
· Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
· Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
· Kartu
Batch Warkat Debet
· Kartu Batch
warkat Kredit
· Lembar
Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi
teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas,
ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen
kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
· Kliring
Penyerahan Nominal Besar
· Kliring
Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari
yang sama.
Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
- Kliring Penyerahan Ritel
- Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta. Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta. Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
(BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS
:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar uang