Pengertian :
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai
rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan
dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh
Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Ruang Lingkup :
Kata bank berasal
dari bahasa
Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan , bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Jenis-Jenis nya :
Tiga kelompok utama
Institusi keuangan. bank komersial, lembaga
tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan
karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial
adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset Mereka melakukan fungsi serupa
dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima
deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam
komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi)
Perbandingan konsentrasi
aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah
mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar). Bank-bank
ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel
atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih
besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank
regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang
kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit
konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I
Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank
besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank
atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan
kegiatan investasi mereka.Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki
sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi
perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank
New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi
bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank
HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun
akibat megamergers. Penting untuk
diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu
bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada
sumber nondeposit atau pinjaman dana.
Fungsi :
-
Sebagai Lembaga Keuangan
Lembaga yang kegiatan
utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam
bentuk asset keuangan lain misalnya kredit, surat-surat berharga, giro
dan aktiva produktif lainnya dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi
terbesar asetnya merupakan aset finansial.
-
Sebagai lembaga moneter
Bank
memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan
memiliki hak untuk menetapkan suku
bunga dan
parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
-
Sebagai Agent of Development
bank merupakan suatu
lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas
kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi
yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Peran ini terutama terlihat pada bank-bank
pemerintah, dimana bank-bank pemerintah ini merupakan salah satu alat
perlengkapan yang digunakan pemerintah dalam kegiatannya melakukan proses
pembangunan.
Reformasi Bank Paket Juni 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan
yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non ceiling
policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas atas
(ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku bunga
yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri. Bank
boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian pula
bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit.
Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank
sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan
hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1
juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
Reformasi Bank Paket Oktober 1988
Kebijakan paket 1 juni 1983 dalam hal
mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar
dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan
deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong
terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk
meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi
dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.